Golongan IV
-Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Berita Terkait :
Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Sinjai Lakukan Ini
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp41.000 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok. Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). (fir)













