BERITA TERKINIRAGAM INFO

Pemkab Sinjai Siapkan Rp22 Miliar Untuk THR

×

Pemkab Sinjai Siapkan Rp22 Miliar Untuk THR

Sebarkan artikel ini
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sinjai siapkan Rp22 miliar untuk THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2021.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Sinjai, Ratnawati (kanan) usai rapat di Kantor Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (22/4/2021). (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sinjai siapkan Rp22 miliar untuk THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2021.

Dana sebesar itu untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai yang jumlahnya mencapai 5.000-an orang.

“Kita sudah siapkan anggaran Rp22 miliar lebih untuk 5000-an pegawai kita di Sinjai,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ratnawati, di Kantor Bupati Sinjai, Kamis (22/4/2021).

Untuk pencairan THR tersebut, kata Ratnawati, sisa menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Cair 10 Hari Sebelum Idulfitri

Ratnawati mengaku memperoleh informasi lisan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa paling lambat THR untuk ASN cair 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Namun, Pemkab Sinjai kata Ratnawati, belum dapat mencairkan sebelum ada juknis yang mereka terima.

“Pak Menteri sudah menyampaikan memang paling lambat 10 hari dicairkan THR itu ke pegawai. Tapi kami tidak mungkin cairkan jika tak ada juknis,” katanya.

Setelah tiba juknis dari pusat, maka selanjutnya harus ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur hal itu di Pemkab Sinjai, setelah itu baru bisa dicairkan.

Juknis tersebut penting untuk diketahui apakah ada yang berupa nominalnya atau sebagainya. Namun tahun ini nominal THR ASN sama dengan tahun sebelumnya. Dan jika sudah ada juknisnya maka paling lambat 28 April sudah cair.

Besaran Berbeda

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri. Besarannya, akan berbeda-beda, sesuai golongannya.

THR ini dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut rincian gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG, mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
-Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
-Golongan II a: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
-Golongan II b: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
-Golongan II c: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
-Golongan II d: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Tinggalkan Balasan