Aryati berharap, masyarakat yang belum melakukan perekaman, untuk segera merekam data e-KTP, di kantor kecamatan, kantor Disdukcapil Makassar, maupun loket yang baru dibuka di PTSP Balaikota Makassar.
“Untuk mendukung itu, kami bahkan tetap melayani perekaman di hari libur yakni Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita,” kata dia.
Baca Juga :
Wagub Pertanyakan Data Buta Aksara di Sulsel
Terkait banyaknya warga yang mengeluh akibat antrean di Disdukcapil Makassar, hingga masa penerbitan e-KTP yang lama, Aryati mengatakan, keadaan tersebut bergantung situasi.
“Kalau SOP bagi yang baru melakukan perekaman itu lima hari, tapi bisa selesai lebih cepat kalau jaringan dan blanko siap. Bagi yang sudah pernah melakukan perekaman, KTP hilang, rusak, atau diganti bisa lebih cepat karena data yang bersangkutan sudah ada di sistem Dukcapil Pusat,” ungkapnya.
“Terkait antrean memang banyak, makanya kami sudah buka pelayanan KTP di Sabtu dan Minggu. Kami juga sudah minta semua masyarakat untuk datang mengambil KT-nya kalau sudah pernah melakukan perekaman, termasuk pegang suket,” pungkasnya. (wan)