MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU,” ungkap Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Pengusulan RUU bervariasi mulai dari hukum acar perdata, desain industri, pidana mati RUU termasuk amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Tidak Ada RUU Perampasan Aset
Hal menarik dari 17 RUU yang diusulkan, tidak tercantum RUU Perampasan Aset. Padahal ada desakan publik agar RUU ini agar pemerintah cepat mengesahkan.
Presiden Prabowo Subianto bahkan mendukung Undang-Undang Perampasan Aset untuk menindak pelaku korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara.
UU Perampasan Aset mendesak untuk memberi landasan hukum dalam menyita harta hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana.
Tahun sebelumnya, RUU Perampasan Aset menjadi prioritas masuk ke Prolegnas 2025. Namun ternyata tidak muncul. Ternyata untuk pengusulan 2026 juga RUU itu tidak ada dalam daftar.
Berikut 17 RUU yang diusulkan pemerintah masuk Prolegnas Prioritas 2026
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Ketenaganukliran (luncuran dari 2025)
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang pelaksanaan pidana mati
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Meteorologi Legal
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Kewarganegaraan
- RUU tentang Badan Usaha
- RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
- RUU tentang Badan Usaha Milik Negara. ***













