MAKASSARCHANNEL.COM – Mulai, hari Senin (2/9/2019) pukul 00.00 WIB pemerintah berlakukan tarif ojek online terbaru seperti diatur Kementerian Perhubungan.
Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan tarif baru batas atas dan batas bawah bagi ojek online.
Peraturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Gojek dan Grab yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang Kementerian Perhubungan keluarkan belum lama ini.
“Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan RI, Ahmad Yani di kantornya, di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
221 Kota
Tarif tersebut menurut Ahmad Yani, belaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional GoJek.
“Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat,” kata Ahmad Yani.
Dikutip dari Kompas TV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.
Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Permenhub RI ini mendapat respons positif dari GoJek dan Grab dan berjanji akan mematuhi sepenuhinya aturan baru tersebut.
Skema Tarif Baru
“Kami akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru,” ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia dikutip dari Kontan, Jumat (9/8/2019) lalu.
Tak hanya itu katanya, pihaknya juga akan menyebarkan sosialisasi kepada mitra pengemudi.
Tri Kusuma berkata, berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, pemberlakuan tarif baru batas atas dan batas bawah ojol berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi. Bahkan, ditemukan adanya kenaikan pendapatan sebesar 20-30 persen yang dialami oleh pengemudi.
“Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan,” lanjutnya.
“Grab Indonesia juga mendukung adanya penerapan keseluruhan di tempat kami beroperasi. Disiapkan alogaritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survei ke mitra pengemudi juga sangat positif baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera,” kata Head of Strategic and Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy.
Saat ini, Grab Indonesia telah memiliki layanan ojek online yang terbentang di 224 kota di seluruh Indonesia. Kini, tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Sesuaikan Biaya Jasa
Hal senada juga dikatakan Michael Say, Vice President Corporate Affairs GoJek, Jumat (9/8/2019).
“Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan” ujar dia.
Harga baru tarif GoJek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi dalam tiga zona di Indonesia.
“Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol menyejahterakan mitra pengemudi, dan perbaiki layanan,” tambah Vice President Public Policy and Government Relations GoJek, Panji W Ruky mengatakan. (din)













