MAKASSARCHANNEL.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menyatakan pemerintah bakal larang anak di bawah usia 16 tahun akses medsos.
Media sosial yang tidak boleh anak usia di bawah 16 tahun akses menurut Menkomdigi Meutya Hafid adalah platform digital berisiko tinggi.
Larangan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Meutya Hafid mengatakan peraturan ini adlaah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam PP Tunas.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas,” kata Meutya Hafid, di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Mulai Berlaku 28 Maret 2026
Melalui peraturan itu, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Meutya Hafid menyatakan, implementasi peraturan turunan PP Tunas akan berlangsung secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Penerapan secara bertahap akan berlangsung hingga setiap platform digital memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam peraturan baru tersebut, platform wajib menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang berisiko seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox.
Ketidaknyamanan
Meutya mengakui penerapan peraturan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada awal implementasi. Anak-anak mungkin akan mengeluh kepada orang tua.
Meskipun demikian, Meutya menyatakan pemerintah yakin bahwa pembatasan akses anak ke platform digital berisiko adalah langkah terbaik demi melindungi anak-anak.
Meutya Hafid pun menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan tersebut.
Peraturan itu untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga adiksi.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” Meutya Hafid. ***













