“Bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” kata dia.
Mu’ti menegaskan, melaksanakan ibadah Idulfitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.
Dia mengimbau pemerintah pusat, tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.
Baca Juga :
Bom Meledak Di Depan Gereja Katedral Makassar, Ini Kata Ketua Muhammadiyah Sulsel
“Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?” kata Mu’ti dalam nada tanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah belum memberikan izin penyelenggaraan salat Id di Lapangan Mataram, Jumat (21/4), karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idulfitri 1444 Hijriah.













