BERITA TERKINIPemkot MakassarRAGAM INFO

Pemasangan Reklame Diduga Ilegal Menyasar Kompleks Perumahan

×

Pemasangan Reklame Diduga Ilegal Menyasar Kompleks Perumahan

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Saat ini pemasangan sejumlah reklame insidentil diduga ilegal terpasang di tiang-tiang listrik di Kota Makassar.

Reklame bentuk poster dan baner itu terutama menyasar di kompleks-kompleks perumahan.

Ketua Asosiasi Usaha Reklame Indonesia (Aspri), AB Iwan Azis mengatakan pemasangan iklan-iklan insidentil di tiang listrik atau tiang telepon itu diduga ilegal.

Baca Juga: Aspri Mendukung Perwali Usaha Reklame di Makassar, Ini Syaratnya

Iwan mengatakan iklan-iklan tidak mencantumkan tanda legalitas resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

“Ini bisa kita menduga ilegal karena tidak ada disposisi dan tanggal atau batas waktu pemasangan reklame,” kata Iwan Azis kepada Makassarchannel, Kamis (18/12/2025) pekan lalu.

Ketua Aspri yang juga pemerhati masalah perkotaan itu menduga pemasangan iklan-iklan ini secara manipulatif.

Baca Juga: Pengelolaan Reklame di Makassar Belum Konsisten

Iklan-iklan ini, menurut Iwan, kebanyakan menyasar di kompleks-kompleks perumahan yang tidak terlalu ramai dari pantauan publik.

Pihak pemasang iklan, jelas Iwan, sengaja melakukan spekulasi, kalau reklame ini benar ilegal.

“Kalau ketahuan, mungkin siap membayar denda. Tetapi kalau tidak ketahuan berarti dia lolos dari pembayaran pajak. Yang rugi pemerintah kota,” ungkap Iwan.

Karena itu Iwan mengharapkan Pemkot Makassar meningkatkan pengawasan intensif untuk semua jenis reklame.

Baca Juga: 3 Tahun Moratorium Reklame di Makassar: Ketidakpastian, Tumpang Tindih, Celah Manipulasi

“Jangan hanya memantau reklame permanen dan seolah-olah menutup mata dengan reklame insidentil seperti ini,” ungkap Iwan.

“Memang kecil dan mungkin menganggap tidak terlalu kentara. Tapi biar kecil kalau kali banyak,” tambah Iwan.

Ada “Lampu Hijau”?

Iwan Azis menyayangkan kalau ini benar ilegal, tetapi tidak mendapat tindakan dari Bapenda Makassar.

Ia menyangkan karena hal-hal seperti ini bisa lolos dari pengawasan. Padahal ada Tim Reklame Kota Makassar yang juga punya wewenang melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Aspri Soroti Pengelolaan dan Penataan Reklame di Kota Makassar

Iwan bahkan menduga jagan sampai hal seperti ini terjadi karena ada “lampu hijau” dari pihak tertentu.

“Di sisi lain kita pikir pihak pemasang reklame mungkin tidak berani memasang, jika tidak ada aba-aba,” kata Iwan.

Belum Menanggapi

Makassarchannel meminta tanggapan masalah ini kepada Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, Jumat pekan lalu, melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga Senin (22/12/2025), dia belum memberikan jawaban atau respon terhadap masalah ini.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bongkar Sejumlah Reklame

Sebelumnya, meminta konfirmasi kepada seorang staf Bapenda Makassar.

Namun, staf tersebut tidak bersedia memberikan tanggapan.

“Kalau meminta tanggapan pak, langsung ke pimpinanku,” ungkap staf itu melalui pesan WhatsApp. ***

Tinggalkan Balasan