Panitia Angket menurut Nurdin akan menelisik juga soal pengunaan dana desa mulai dari tahun anggaran 2018 hingga 2020. Begitu juga soal mutasi ASN yang dilakukan mulai dari 2018 hingga saat ini.”
Menjawab pertanyaan jika ada OPD yang enggan memenuhi panggilan DPRD dengan alasan tidak ada izin dari atasannya dalam hal ini Bupati, Nurdin memastikan, Panitia Angket akan memanggil lagi.
“Jika panggilan kedua juga tidak hadir, maka akan dijemput paksa,” kata Nurdin menegaskan.
Berita Terkait :
Aktivis Takalar Sambangi DPRD, Dukung Hak Interpelasi, Direktur LBH KNPI Arsyad Sewang Bilang Begini
Perlu diingat, tegas Nurdin, wewenang Panitia Angket, bukan cuma memanggil, tetapi juga punya wewenang untuk mengambil (menyita) dokumen.
Menjawab pertanyaan wartawan, Nurdin mengatakan, Panitia Angket sudah mengagendakan memanggil sejumlah OPD terkait kasus yang akan dibedah.
“OPD yang akan dipanggil adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BKPSDM, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah, serta Dinas Kesehatan,” tandas Nurddin yang saat memberi keterangan kepada media didampingi Ketua Panitia Angket Andi Noor Zaelan dan Wakil Ketia DPRD, Takalar, H Jabir Bonto. (kin)













