MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Tolak Penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.
Penolakan PDIP terhadap Sirekap itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua Bapilu Bambang Wuryanto.
Surat yang menegaskan PDIP tolak penggunaan Sirekap dibuat tanggal 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDI-P.
Konfirmasi Ketua Bindang Kehormatan
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengonfirmasi, surat tertanggal 20 Februari itu benar.
PDI-P mengambil sikap menolak setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024.
Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.
Persoalan itu berlanjut ketika tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan seluruh KPU Provinsi dan kabupaten/kota menunda rekapitulasi.
Penundaan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.
Enam Poin
Selain menolak penggunaan Sirekap, ada lima poin lain yang disampaikan PDI-P kepada KPU.
Pertama, PDI-P melihat bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua persoalan berbeda.
Dengan demikian, penundaan proses rekapitulasi merupakan hal yang tidak relevan.
Kedua, KPU semestinya tidak perlu menunda tahap rekapitulasi di tingkat PPK karena tidak ada situasi genting yang memaksa/ tidak ada kondisi darurat.
Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C1.
Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali.
Buka Celah Kecurangan
Selanjutnya, DPP PDI-P menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.
Hal ini karena dinilai telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keenam, meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” bunyi poin keenam surat tersebut. (aka)













