“Kita akan mengundang ulang untuk hadir dalam rapat dengar pendapat,” katanya.
Sebelumnya anggota DPRD Sinjai menerima aspirasi dari pihak calon kepala desa HM Bahar yang menolak hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu TPS di Desa Aska, karena menilai PSU tersebut tidak sesuai mekanisme.
Sebagai informasi, pada Pilakdes serentak 17 Maret lalu, HM Bahar ungguli lima calon pada kepala desa Aska. Namun keunggulan itu dianulir untuk satu TPS. Yakni di TPS 1, Dusun Hampange.
Berita Terkait :
Massa Kuasai Gedung DPRD Sinjai
Anulir pemungutan suara itu dilakukan oleh Calon Kepala Desa Aska A Ikhwan Usman. Alasannya, ada satu tahapan tak dilakukan oleh panitia yakni tidak menandatangani kertas suara sehari sebelum pencoblosan.
Atas keselahan itu sehingga panitia lakukan pemungutan suara ulang di TPS 1. Setelah PSU diulang, A Ikhwan Usman memenangi Pilkades Aska.
Atas kejadian itu, selain mengadu ke DPRD Sinjai, pendukung HM Bahar melaporkan panitia ke PTUN di Makassar atas kegiatan PSU. (fir)













