“Jangan-jangan, perombakan jajaran direksi dan komisaris di BUMN tidak dianggap strategis. Karena itu, Menteri BUMN merasa tidak menentang instruksi presiden. Atau kalau katanya keputusan itu sudah mendapat restu presiden, berarti kebijakan itu dianggap tidak strategis,” tutur Saleh.
Jika sesuai dengan aturan yang berlaku, perombakan itu tentunya adalah hak dari menteri BUMN. Masalahnya adalah persoalan komunikasi publik dimana presiden pernah mengeluarkan pernyataan agar para menterinya tidak mengambil keputusan strategis sampai Oktober nanti.
Baca Juga :
Bupati Syamsari Enggan Tanggapi Lima Butir “Kesepakatan Jakarta”, Ini Kata Legislator dan NGO
Komunikasi publik ini yang saya kira perlu diperjelas. Setidaknya, pengertian tentang keputusan strategis itu perlu didefinisikan sehingga orang memahami.
Kantor Staf Presiden (KSP) menilai tidak mungkin Rini membangkang terhadap Jokowi. “Saya percaya tidak mungkin Menteri BUMN bisa tidak sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden, itu tidak mungkin, tidak mungkin,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin di gedung KSP, Jakarta, Jumat (30/8) kemarin. (mun)













