Optimalkan Dana BOSP, Inspektorat Bantaeng Bakal Gelar Diklat Untuk Kepsek Dan Bendahara

MAKASSARCHANNEL, BANTAENG – Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng bakal menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

Diklat optimalisasi pengelolaan dana BOSP bagi kepala sekolah dan bendahara pengelola dana BOSP tahun 2023 itu akan dilaksanakan di Balai Diklat BPK- RI PKN Samata Gowa, tanggal 21 hingga 23 November 2023.

Sebelum Diklat optimalisasi penggunaan dana BOSP tingkat SD dan SMP itu, Inspektorat Daerah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng menggelar pembekalan/ pra bimtek di Gedung PGRI Bantaeng. (16/11/23).

Kegiatan tersebut, melibatkan seluruh kepala sekolah dan bendahara tingkat SD/ SMP atau yang mengelola dana BOS sebagai peserta. Mereka inilah yang akan mengikuti Diklat di Samata Kabupaten Gowa.

Sebagai informasi, Bupati Bantaeng sebelumnya, Ilham Azikin, pernah menyampaikan di kantor BPK bahwa diklat ini akan melibatkan seluruh pengelola dana BOS baik di tingkat kabupaten sampai di tingkat sekolah.

“Seluruh pengelola dana BOS akan kami Diklatkan,” kata Ilham Azikin, tahun lalu, dikutip dari website Pemkab Bantaeng.

Kepala Inspektorat Bantaeng Muh Rivai Nur menyampaikan, diklat ini diperuntukkan bagi pengelola dana BOS.

Dia menyebutkan dana BOS perlu mendapat perhatian yang serius demi kelancaran laporan keuangan.

“Mereka ini di antaranya adalah kepala sekolah dan bendahara dana BOS. Memang perlu mereka mendapat pengetahuan lebih dalam lagi mengenai administrasi keuangan dana BOS, karena ini juga komitmen pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk terus mengoptimalkan peran pengawasan,” kata Inspektur.

Selain itu, Ia juga memberikan masukan kepada seluruh peserta yang ikut dalam pendidikan dan pelatihan ini dapat memperbaiki sistem pengelolaan dana BOSnya.

Harapannya, Bimtek Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023 itu mendukung pelaksanaan program pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan.

“Dana bantuan operasional satuan pendidikan sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab,” katanya.

Sementara itu Kasubag Administrasi Umum, Perencanaan dan Kepegawaian Inspektorat Daerah Bantaeng Syahrial sebagai narahubung mengungkapkan diklat diikuti 102 peserta. Rinciannnya; 90 orang dari sekolah, selebihnya dari BPKD, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan.

“Jadi yang ikut pendidikan dan pelatihan ini ada sebanyak 102 peserta yang didominasi dari pihak sekolah SMP dan SD, makanya kegiatan Diklat ini sangat penting untuk dilaksanakan agar pihak sekolah mampu mengelola dana BOS dengan baik,” kata Syahrial. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *