MAKASSARCHANNEL.COM – Unsur tripika Kecamatan Makassa menggelar operasi yustisi di Pasar Kerung-Kerung dan Pasar Karuwisi. Kamis (24/9/2020), sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi yustisi digelar untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata personel Polsek Makassar Polrestabes Makassar, Aiptu Arifuddin, saat memimpin operasi yustisi tripika Makassar.
Personel gabungan TNI – Polri dan Sat Pol PP Kecamatan Makassar secara bergantian mengingatkan penjual dan pengunjung pasar agar mentaati Perwali No 51 dan 53 tahun 2020 tentang pencegahan dan penegakan protokol kesehatan.
Aiptu Arifuddin menguraikan bahwa operasi yustisi dilakukan di pasar tradisional mengimbau penjual maupun pengunjung agar patuh menerapkan protokol kesehatan.
Berita Terkait :
Polda Sulsel Kampanyekan Penggunaan Masker
Dalam operasi yustisi hari ini, kata Arifuddin, ditemukan pelanggar protokol kesehatan sekitar 80-an orang yang tidak memakai masker, dan 120 orang tidak mematuhi jarak aman. Merekayang melangar itu berikan teguran tertulis.
“Harapan kami, ke depannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, saat beraktivitas di luar rumah demi kebaikan bersama,” kata Arifuddin melaui rilis yang diterima, Jumat (25/9/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, menambahkan, Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan. (kin)