Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu Nazri membantah hal itu. Nazri adalah atasan oknum Pejabat Pemkab Pringsewu yang mesra di video viral.
Menurut Nazri, yang bersangkutan belum pernah mengajukan izin untuk menikah lagi (poligami). Ada ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami).
Baca Juga :
Tu Konjo Tanding Domino di Hotel Denpasar
Terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”).
PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan izin tersebut harus disampaikan secara tertulis.
“Terlebih, izin tersebut juga harus disampaikan kepada istrinya, karena istrinya masih ada,” ujar Nazri, Rabu (27/2/2019) sore.
Tidak hanya itu, sesuai ketentuannya, izin menikah lebih dari satu orang tersebut harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin beristri lebih dari satu. (ian)