Menurut Asri, perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka adalah hal biasa. Tersangka juga punya hak membela diri.
“Silakan saja menyampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kita memegang keterangan saksi yang bersumpah bahwa dia tidak pernah menerima. Kita juga lebih fokus ke penerimaan duit. Bukan tujuan aliran dananya,” katanya.
Berita Terkait :
Nurdin Abdullah Sebut Tommy Satria dan Andi Makkasau Di Sidang Agung Sucipto
“Ya, uang yang diterima 150 ribu dolar Singapura, saudara terdakwa Nurdin dari Agung Sucipto tidak disampaikan ke Andi Makkasau. Yang kami tekankan di sini, fakta ada penerimaan uang 150 ribu dolar yang diterima Pak NA. Terserah NA mengalirkan ke mana, yang jelas di dakwaan kami itu diperoleh oleh NA dari Agung Sucipto,” lanjutnya.
Menurut Asri, fakta dari persidangan lanjutan ini diketahui bahwa Nurdin Abdullah yang telah diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel itu pernah menerima uang dan selalu difasilitasi oleh pengusaha.
Itu diketahui dari percakapan karyawan Agung Sucipto, Raymond, yang menyebutkan Nurdin Abdullah kerap difasilitasi oleh pengusaha saat melakukan kunjungan kerja ke Bulukumba.