MAKASSARCHANNEL.COM – Lanjutan sidang kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021), dengan agenda pemberian keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Asri Irwan, memberi keterangan kepada wartawan, saat skorsing sidang kasus suap yang menempatkan Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmady sebagai terdakwa.
Terkait pemanggilan Andi Makkasau sebagai saksi dalam kasus tersebut, JPU Asri mengatakan, itu dilakukan untuk mengonfirmasikan soal pemberian uang kepada terdakwa Nurdin Abdullah.
Asri mengatakan, uang sebesar 150 ribu dolar Singapura itu disebut untuk membiayai persiapan Andi Makkasau atau Karaeng Lompo maju di Pilkada Bulukumba 2020 bersama Tomy Satria Yulianto. Saat itu, Andi Makkasau adalah Calon Wakil Bupati Bulukumba yang diusung bersama Tomy Satria oleh koalisi PDIP, PKB, dan PBB.
“Di persidangan, Andi Makkasau sama sekali tidak mengakui menerima uang. Itu sudah di bawah sumpah,” kata Asri saat keluar dari Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, tempat saksi memberi keterangan.
Berita Terkait :
Mantan Cawabup Bulukumba Andi Makkasau Bersaksi Di Sidang Nurdin Abdullah
Pada intinya, lanjut Asri, JPU memanggil yang bersangkutan sebagai saksi adalah untuk mengonfirmasi penerimaan uang 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto atau Anggung kepada Nurdin Abdullah.
“Dalam dakwaan kami, ada penerimaan uang 150 ribu dolar Singapura yang diterima terdakwa Nurdin Abdullah dalam hal persiapan Pilkada di Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Asri menegaskan, tetap berpegang kepada keterangan saksi dan menduga uang 150 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan kepada saksi, melainkan dipakai sendiri oleh terdakwa.