NIK e-KTP TKA Asal Cina Muncul di DPT Pemilu 2019

“NIK-nya (Pak B) berbeda antara di KTP elektronik dengan di DP4. NIK GC di DP4 atas nama Pak B,”
kata Viryan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

“Jadi angkanya, setelah ditemui di rumahnya Pak B ini, NIK-nya (di DP4) pada angka ke 12 itu tertulis 7, di NIK nya 2,” kata Viryan dilansir detik.com.

Baca Juga :
Polisi Amankan 3 Wanita Terkait Kampanye Jokowi

Dengan demikian, lanjut Viryan, masalahnya ada di perbedaan NIK Pak B (warga negara Indonesia) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018. Pak B tetap bisa mencoblos di Pemilu 2019 sementara GC (warga negara Cina) tidak bisa mencoblos.

“Poin pentingnya adalah, bapak GC dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu,” tegasnya. (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *