MAKASSARCHANNEL.COM – Meski Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina bernama CG muncul di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, namun Komisi Pemilihan Umum menegaskan yang bersangkutan tidak boleh memilih.
Terkait informasi e-KTP TKA asal Cina yang menghebohkan warganet itu, begini penjelasan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz;
- NIK GC di e-KTP yang beredar di media sosial adalah: **2537
- NIK e-KTP si B: **1022
(Tanda bintang menunjukkan angka di NIK yang sama)
Nah, di DPT Pemilu 2019, NIK 2537 terdaftar atas nama B. Padahal NIK yang tertulis di e-KTP B adalah 1022
Menurut Viryan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2018 diserahkan oleh pemerintah ke KPU pada tanggal 15 November 2018. DP4 itu yang kemudian menjadi dasar DPT sehingga NIK Pak B di DP4 (yang berbeda dengan NIK di e-KTP) masuk ke DPT.
Baca Juga :
Kenalan di Facebook Mesum di Atap Masjid
Viryan menjelaskan, data DPT pria berinisial B itu berasal dari DP4 Pilkada Serentak 2018. Setelah dilakukan pengecekan ternyata, NIK di e-KTP si B berbeda dengan NIK di DP4. NIK yang ada di DP4 ternyata milik GC.