Neta Pangkas Harga Neta V

Distributor mobil listrik PT Neta pangkas harga Neta V sebesar Rp62 juta sehingga harganya turun menjadi Rp317 juta per unit

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Distributor mobil listrik PT Neta pangkas harga Neta V sebsar Rp62 juta.

Dengan pemangkasan harga mobil itu, Neta V yang sebelumnya dibanderol seharga Rp379 juta turun menjadi Rp317 juta per unit.

“Itu harga on the road Jakarta,” kata Managing Director, PT NETA Auto Indonesia Jerry Huang, dalam keterangan resminya, Rabu (7/3/2024).

Promo Neta pangkas harga Neta V itu hanya berlaku hingga tanggal 31 Maret 2024. Setelah harga kembali normal.

“Pada momen istimewa ini, Neta ingin menyambut bulan Ramadan dengan menawarkan harga spesial untuk para calon konsumen NETA V,” kata Jerry Huang.

Wall Charger Gratis

Tidak hanya memberikan keuntungan dari segi harga. Setiap pembelian NETA V, konsumen akan mendapatkan wall charger dan instalasi secara gratis.

Itu untuk memudahkan dalam mengisi daya kendaraan di rumah dengan mudah dan nyaman.

Selain itu, konsumen akan mendapatkan Lifetime Warranty untuk baterai, drive motor, dan motor control unit.

Perusahaan juga memberikan layanan perawatan berkala gratis hingga mencapai 50 ribu km atau 5 tahun meliputi jasa dan suku cadang.

Teknologi Murni Listrik

Neta V ditopang teknologi murni listrik yang dapat menempuh jarak hingga 401 km sekali pengisian daya penuh.

Mobil tersedia pengisian cepat atau DC Fast Charging yang memungkinkan mengisi daya baterai dari 30 hingga 80 persen dalam waktu hanya 30 menit.

Neta V meluncur di Indonesia Oktober 2023 dengan harga Rp379 juta belum memenuhi syarat penerima subsidi.

Sebab mobil didatangkan dari Cina dalam bentuk utuh atau Completely Built Up (CBU).

Pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Kemudahan yang diberikan adalah potongan pajak.

Insentif Pajak

Pemotongan pajak yang diberikan berkisar 5 hingga 10 persen. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen diberikan kepada mobil dan bus listrik.

Itu pun dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen sesuai dengan program Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sehingga PPN yang dikenakan untuk kendaraan listrik tersebut hanya 1 persen.

Sebelumnya, MG Motor Indonesia mengumumkan harga baru untuk mobil listriknya, yaitu MG 4 EV setelah dipangkas hingga Rp266,9 juta setelah dirakit lokal.

Saat ini mobil MG 4 EV tersebut dijual seharga Rp433 juta. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *