MAKASSARCHANNEL, PALOPO – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskulifikasi Trisal membuat Nelli berpeluang gantikan Trisal di PSU Pilwali Palopo.
Praktisi Hukum Kota Palopo, Edy Maiseng, menyebut Nelli Trisal layak menggantikan suaminya maju Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo 2024.
Edy Maiseng mengatakan, Nelli Trisal salah satu orang yang sangat memahami visi dan misi Trisal Tahir untuk membangun Kota Palopo menjadi lebih baik.
“Karna Nelli sangat paham betul akan cita-cita dan apa yang akan dilakukan Trisal Tahir dalam mewujudkan Palopo Baru ke depannya,” kata Edy Maiseng.
Kendati berpeluang besar, namun Edy Maiseng mengatakan, partai pengusung yang berhak menentukan calon yang akan gantian Trisal dalapada PSU Pilwali Palopo.
Partai pengusung pemilik suara terbanyak dalam Pilwali Palopo adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
“Tapi itu semua tergantung dari partai pengusung. Karna pasti mereka punya pertimbangan tersendiri untuk mengusung,” jelas Edy Maiseng.
Tim Pemenangan Optimistis
Terpisah, Ketua tim pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu, menegaskan, tetap otimistis akan kembali meraih kemenangan pada PSU Pilwalkot Palopo nantinya.
“Kami optimis, 33.933 suara masyarakat ini, tidak akan berpindah ke calon lain. Karna kami yakin mereka memiliki visi yang sama yakni menghadirkan Palopo Baru,” kata Mustahir.
Sebagai informasi, MK mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kepesertaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024.
MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.
MK menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.
Alasan Diskualifikasi
Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo, Senin (24/2/2025), mengatakan, mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Hakim lainnya, Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaraan paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur membacakan putusan.
Dia melanjutkan, “Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon Wali Kota Palopo.”
MK juga memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.
Pelaksanaan PSU akan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.
Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, mengajukan calon baru dalam PSU.
Pada Pilwali Palopo 2024, Trisal Tahir berpasangan dengan Akhmad Sarifuddin. Mereka bersaing dengan tiga pasangan lain yakni; Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta.
Dalam sidang sebelumnya, MK menilai bahwa Trisal Tahir menggunakan ijazah Paket C dalam pendaftaran cacat administrasi.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.
Selain memerintahkan PSU, MK juga meminta pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Keputusan ini semakin memperkuat langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam verifikasi pencalonan.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dan anggota Widianto Hendra terkait pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Pelanggaran Eik Bawaslu Palopo
Dalam amar putusannya, Ratna menegaskan pelanggaran etik Bawaslu Palopo cukup serius. Namun DKPP memutuskan untuk hanya memberikan sanksi berupa peringatan.
“Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, serta memeriksa keterangan dan bukti dari para pihak, DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna saat membacakan putusan ketika itu.
DKPP menemukan bahwa Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggota Widianto Hendra gagal menjalankan tugasnya secara profesional terkait pengawasan dan keputusan atas kasus dugaan ijazah palsu Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir.
Meski mendapatkan bukti dan rekomendasi dari instansi terkait, Bawaslu Palopo kurang maksimal menangani persoalan tersebut hingga menimbulkan polemik.
Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Haerana dan Widianto Hendra. ***













