Film dokumenter “Atas Nama Percaya” berkisah tentang jalan panjang pengakuan negara terhadap agama-agama lokal setelah Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2017, membatalkan aturan pengosongan kolom agama di kartu identitas.
Film ini memotret kehidupan penganut Aliran Kebatinan Perjalanan di Jabar dan Marapu di NTT. Film diproduksi oleh Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, The Pardee School of Global Studies Boston University, dan Watcdog Documentary.
Rusdin Tompo mengatakan, film ini mampu mengungkap dinamika politik dan hukum tentang posisi agama lokal yang sejatinya diakui konstitusi UUD 1945.
Rusdin, yang dikenal sebagai penulis itu, menambahkan bahwa film ini mengajarkan banyak hal kepada anak-anak. Yakni, tentang komitmen dan saling percaya, sikap menghargai privasi, pentingnya internalisasi nilai-nilai demokrasi dan humanisme universal, pembelajaran dari sejarah tentang agama-agama leluhur dan upaya merawat serta mengargai nilai-nilai lokal, juga tentang perlunya memberi ruang bagi minoritas, dan tidak bersikap diskriminatif.
Baca Juga :
Distan Takalar Ingin Wujudkan Program 22 SKHD Lewat Program Sapi Kembar
Rusdin berpandangan, film ini juga menegaskan pentingnya peran dan intervensi negara, pengakuan hukum dan kebijakan yang adil dan setara bagi semua warga negara, termasuk di bidang pendidikan.
Di bidang pendidikan, perlu kurikulum, fasilitas, dan akses yang tidak diskriminatif. Selanjutnya, perlu mendudukkan secara proporsional, pengajaran sejarah agama-agama melalui pendidikan multikulturalisme. Dia memuji guru dan pihak SMA Negeri 21 yang melakukan literasi sejarah dan budaya melalui film.
Sementara itu, Rifal Najering, menyebutkan pentingnya pengakuan terhadap peran para tokoh dan pemimpin informal, yakni tokoh agama dan adat setempat. Dia beberapa kali menekankan pentingnya mengembangkan sikap toleransi terhadap orang lain karena mustahil kita bisa diseragamkan.
Respons peserta terbilang cukup baik. Wina, Nurhapsah, dan Nur Hasmah, bertanya soal tabu, tentang kepercayaan yang masih bertahan di abad moderen, dan mengapa agama lokal tidak diakui oleh pemerintah.
Pertanyaan juga dikemukakan oleh Muhammad Fahri. Dia bertanya, bagaimana kita bersikap kepada penganut agama atau kepercayaan yang tidak diakui negara.
“Kata kuncinya adalah perlu ruang dialog, sikap menghargai, tidak merasa benar dan main hakim sendiri, serta perlunya kerendah-hatian dalam melihat perbedaan,” pesan Rusdin Tompo. (har)














