MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri segera terapkan program iuran sampah gratis yang merupapakn salah satu prioritas saat kampanye.
Munafri berharap program prioritas tersebut sudah berlaku Mei 2025. Regulasi program tersebut sementara dalam perampungan.
Setelah regulasi rampung, Pemkot Makassar akan melakukan sosialisasi dan membebaskan pembayaran sampah masyarakat secara bertahap.
Munafri berharap, Mei ini program sudah berjalan khususnya bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima berdasarkan survei.
Hanya Untuk Keluarga Kurang Mampu
“Iuran sampah gratis ini hanya berlaku bagi masyarakat kurang mampu. Datanya hampir rampung,” tegas Munafri, Minggu (11/5/2025).
Pembayaran sampah bagi masyarakat menengah ke atas, apalagi perusahaan, tetap akan berlaku untuk menutupi fiskal daerah.
“Kita mulai dari mereka yang sangat membutuhkan. Bagi sebagian orang, nilai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu mungkin kecil, tapi sangat berarti bagi warga prasejahtera,” ujar Munafri.
“Kita akan putuskan setelah pendataan selesai. Kapan launching-nya. Kapan Perwali-nya turun. Semua harus jelas supaya tidak simpang-siur,” tegas Munafri.
Tepat Sasaran
Dia menegaskan, akan melihat dulu berapa banyak dan pelaksanaan program berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Jangan sampai ada yang ‘nitip-nitip’ nama. Akurasi data ini penting, harus dicek dan ricek agar benar-benar tepat sasaran,” kata Munafri.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdi Mochtar menyampaikan, data awal calon penerima manfaat sudah dikantongi.
Mengacu Data PLN
Basis datanya mengacu pada jumlah pelanggan PLN dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA
Dari data tersebut, tercatat total 67.988 pelanggan PLN masuk kategori sasaran, 26.702 pelanggan dengan daya 450 VA dan 41.286 pelanggan dengan daya 900 VA.
Dia mengatakan, saat ini dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami terus mendorong percepatan dan intens berkoordinasi dengan Kabag Hukum Kota Makassar agar komunikasi dengan provinsi tetap terjaga,” ujarnya. ***













