Anggota DPR RI, Mulan Jamila. (Foto: dok. Instagram @mulanjameela1)
MAKASSARCHANNEL.COM – Anggota DPR RI Mulan Jameela kembali menjadi sorotan publik, bukan karena endorsement, tetapi karena aksinya di panggung salah satu acara yang ramai dibahas di media sosial. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pun memberi penjelasan terkait aksi Mulan yang ‘manggung’ dengan status sebagai anggota DPR.
“Sama sekali tidak ada yang dilanggar oleh Bu Mulan. Baik Ketentuan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang maupun Kode Etik DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).
Baca Juga :
Isu Pungli Di Program Jokowi Satu Juta Sambungan Untuk 1050 KK Usulan PADM Takalar, Ini Detailnya
Habiburokman menjelaskan, anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai artis atau penyanyi itu, sah saja jika sesekali mengisi acara. Menurutnya, hal yang tidak boleh adalah anggota DPR merangkap sebagai kepala daerah atau pengurus BUMN.
“Anggota DPR boleh saja tetap bekerja sebagai artis. Yang nggak boleh itu merangkap sebagai kepala daerah, pengurus BUMN dan lain-lain,” ujar dia dilansir detikcom. (asa)