Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Luwu Utara, Hayu Vandy Pamorron (kiri) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. (Foto: Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, Arsyad Kasmar – Andi Sukma (AKAS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kepastian penolakan gugatan itu diketahui setelah Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2020, di Ruang Sidang Lt 2 Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Komisioner KPU Divisi Teknis Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy Pamorron, mengaku sudah mengetahui hasil putusan MK yang menolak gugatan dari paslon nomor urut tiga.
“Dalil pemohon ditolak seluruhnya oleh Hakim MK,” ujar Hayu Vandy Pamorron, kepada media ini, Senin (15/2/2021). Meski demikian, KPU Lutra masih menunggu petunjuk lanjutan KPU RI.
Hayu Vandy berharap semua pihak legowo dan menerima putusan MK ini sebagai langkah terakhir dalam sengketa pilkada.
Berita Terkait :
Gerindra Usung AKAS Di Pilkada Lutra 2020
“Setelah hasil MK, kami akan segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur,” kata Hayu.
Berdasar regulasi, kata dia, KPUD Lutra punya waktu lima hari. Sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal yang dikuatkan Surat KPU RI Nomor 152, segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lama lima hari setelah putusan.
“Rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan KPU paling lambat lima hari ke depan. Rapat pleno rencana akan digelar di lantai dua Aula Demokrasi KPU Kabupaten Luwu Utara,” katanya.
Hayu menjelaskan, pascarapat pleno Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan, KPU Lutra akan segera menyampaikan hasilnya ke DPRD Kabupaten Lutra.
“Hasil penetapan akan diteruskan ke Gubernur Sulsel untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara terpilih,” demikian Hayu. (yus)