MAKASSARCHANNEL.COM – Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu Utara, membekuk seorang warga asal Desa Sidomakmur, Kecamatan Tana Lili, Luwu Utara, Sabtu (26/6/2021), karena memiliki obat yang masuk daftar G.
Kasat Narkoba, Iptu Ferasmus Rande, melalui Kasubbag Humas Polres Luwu Utara, Iptu Abd Latif, mengatakan, pemuda berinisial WS itu memiliki obat merek Tramadol sebanyak 128 butir dan 900 butir jenis THD yang biasanya disalahgunakan.
Terkait penangkapan WS, lanjut Ferasmus Rande, sehari sebelumnya, polisi juga mengamankan dua pemuda berinisian AN dan IK. Keduanya dari Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, kini menjadi saksi.
Dijelaskan pula, penangkapan WS itu merupakan pengembangan informasi yang dihimpun sehari sebelumnya, saat menangkap dua pemuda yang kemudian dijadikan saksi.
Berita Terkait :
Satresnarkoba Lutra Ringkus Terduga Pelaku Narkotika
Saat penangkapan, tersangka WS menurut Ferasmus Rande, hanya pasrah dan langsung dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun dari warga Desa Sidomakmur, WS mendapatkan obat daftar G tersebut dari orang tak dikenal dari Kabupaten Wajo, beberapa waktu lalu, di depan Pasar Sentral Bone-Bone. Kabarnya, untuk sekali pesan obat itu, WS mengirim uang sebanyak Rp3,4 juta.
WS akan dijerat pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dia diduga melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat-obatan daftar G. (yus)