MAKASSARCHANNEL, MASAMBA – Satuan Reskrim Narkoba Polres Lutra bekuk pria pemilik obat daftar G. Polisi amankan warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Tana Lili, itu, Sabtu (26/6/2021).
Kasubbag Humas Polres Luwu Utara, Iptu Abd Latif, mengatakan, pemuda berinisial WS itu memiliki 128 butir obat merek Tramadol dan 900 butir jenis THD.
Terkait penangkapan WS, lanjut Latif, sehari sebelumnya, polisi juga mengamankan dua pemuda berinisial AN dan IK dari Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone yang kini menjadi saksi.
Menurut Latif, penangkapan WS itu merupakan pengembangan informasi sehari sebelumnya, saat menangkap dua pemuda yang kemudian jadisaksi.
Saat penangkapan, tersangka WS hanya pasrah. Polisi yang bersangkutan ke Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Obat Dari Kabupaten Wajo
Warga Desa Sidomakmur menyebutkan, WS mendapatkan obat daftar G tersebut dari orang tak dikenal dari Kabupaten Wajo, beberapa waktu lalu, di depan Pasar Sentral Bone-Bone.
Kabarnya, untuk sekali pesan obat itu, WS mengirim uang sebanyak Rp3,4 juta.
WS akan dijerat pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dia diduga melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat-obatan daftar G. (yus)













