“Tentu kami berharap dengan adanya Surat Ditjen HKI ini pihak-pihak tersebut akan sadar dengan sendirinya untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa dimaknai sebagai penipuan masyarakat yang tentu kalau merugikan KAI pimpinan Syamsuddin Nur dan Aris Pangerang, akan berhadapan pula dengan proses hukum baik pidana maupun perdata,” katanya.
Karena itu, Syamsuddin Nur yang saat ini sedang konsentrasi pada penyelesaian pendidikan S3 di program pasca sarjana Unhas ini meminta masyarakat dan instansi terkait untuk selalu waspada dan berhati – hati melayani oknum yang biasa mengatasnamakan merek dan logo organisasi KAI tanpa alas hak yang jelas karena selain akan merugikan diri sendiri, instansi pemerintah terkaitpun bisa tertipu.
Baca Juga :
Bupati Syamsari Kitta Dinilai Gelar Karpet Merah Buat ASN Koruptor Di Takalar
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Umum KAI Sulawesi Selatan H.M. Aris Pangerang, mengatakan, saat ini, pihaknya konsentrasi melaksanakan amanah Rapimnas KAI di Jogja tanggal 6 – 8 Sepember 2019, yang merekomendasikan kepada Jajaran Pengurus Daerah KAI seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan konsolidasi berupa tertib anggota, tertib KTA, dan tertib penataan kepengurusan DPC di 24 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
“Tentu bagi yang tidak loyal akan evaluasi keanggotaannya. Bagi pengurus DPC yang tidak aktif dan atau pindah domisili akan diganti. Hal ini sangat penting karena terkait dengan laporan pertanggunganjawaban DPD pada Kongres Nasional KAI bulan November 2019 di Kota Batu Malang,” katanya.
Untuk itu, HM Aris Pangerang mengimbau kepada Advokat Anggota KAI datang di sekretariat DPD KAI Sulawesi Selatan Jl. Dangko No. 28 Makassar mengisi buku registrasi anggota setiap hari kerja sampai akhir oktober 2019. (din/rls)













