BERITA TERKINIRAGAM INFO

Menyesal, Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Berurai Air Mata Bacakan Pledoi

×

Menyesal, Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Berurai Air Mata Bacakan Pledoi

Sebarkan artikel ini

Dalam nota pembelaannya itu, Agung berjanji, ketika suatu hari nanti ia telah dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat, dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Majelis Hakim yang saya muliakan, demikian Pledoi pribadi yang saya buat. Semoga semua pihak berkenan dengan apa yang saya sampaikan. Terimakasih dan sekali lagi saya memohon maat atas kesalahan saya,” tutupnya.

Berita Terkait :
Jadi ATM Berjalan, Jaksa Hanya Tuntut 2 Tahun Penjara Penyuap Nurdin Abdullah

Pledoi juga dibacakan oleh Penasehat Hukum Agung Sucipto, Bambang Hartono, yang meminta agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sebagai informasi, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA) dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dia dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Karena JPU menganggap terjadi perbuatan berlanjut terhadap pasal 5, yaitu pemberian suap secara berulang yang dilakukan Agung Sucipto. (mun)

Tinggalkan Balasan