MAKASSARCHANNEL.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegur 67 kepala daerah di Indonesia (gubernur dan bupati/ wali kota) terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020. Termasuk Bupati Bulukumba.
Selain Bupati Bulukumba, kepala pemerintahan di Sulsel lainnya yang mendapat teguran Mendagri adalah, Makassar, Gowa, Maros, Pangkep, Selayar, dan Tana Toraja.
Teguran itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk menegakkan netralitas ASN menghadapi Pilkada Serentak 2020 yang saat ini memasuki tahapan kampanye.
Sejumlah ASN itu diberikan sanksi karena diduga melanggar netralitas dalam pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Majene pada Pilkada serentak 2020 di daerah masing-masing.
Terkait teguran tersebut, bagi kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri menyebutkan, hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berita Terkait :
Tipikor Surati Bupati Bulukumba AM Sukri
Atas kelalaian itu, kata Tumpak Haposan Simanjuntak telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang juga belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Ditambahkan, teguran kepada kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, lanjut Tumpak Haposan Simanjuntak, kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri. (mun)