Mendagri Mengancam 275 ASN Koruptor Segera Dipecat, 3 Di Sulsel

Kabupaten Sarmi (5), Kabupaten Kepulauan Yapen (8), Kabupaten Asmat (5), Kabupaten Boven Digoel (1), Kabupaten Jayapura (4), Kabupaten Paniai (1), Kabupaten Pengunungan Bintang (4), Kabupaten Puncak Jaya (3), Kabupaten Dogiyai (2), Kabupaten Mamberamo Tengah (2), Kabupaten Deiyai (1), Kabupaten Nduga (1), Kabupaten Puncak (1), Kabupaten Maybrat (2), Kabupaten Sorong (4), Kabupaten Sorong Selatan (6), dan Kabupaten Wondoma (3).

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo menyampaikan teguran tertulis kepada 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.

Baca Juga :
Beredar Ajakan Pembuatan KTP Prabowo – Sandi, Begini Reaksi Gerindra

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik seperti dilansir dalam laman Sekretariat Kabinet (Setkab) www.setkab.go.id, Rabu (3/7).

Akmal menambahkan, dari total 2.357 ASN yang harus di-PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di

lingkup pemerintah daerah. Hingga akhir Juni 2019, tercatat ada 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). ASN tersebut tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten, dan 12 kota.

Untuk diketahui, dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 disebutkan pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *