Gedung Kementerian Dalam Negeri (Foto: Ari Saputra/detikcom).
MAKASSARCHANNEL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Sanksi itu akan turun jika sudah menerima dua kali teguran dari Kemendagri.
“Tunggu saja, kami akan punya tindakan berikutnya. Tidak perlu dikasih tahu, pasti akan ditegur lagi. Dua kali teguran setelah itu akan ada sanksi. Tapi sanksi apa sedang dirumuskan,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Rabu (3/7/2019) malam.
Dikutip dari laman detikcom, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menegur 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Teguran tersebut disampaikan secara tertulis.
Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari, segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.
Baca Juga :
Tim KPK Ke DPRD Sulsel Bahas Ini
Data di Kemendagri menyebutkan ada 275 ASN (pegawai pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota) seluruh Indonesia yang terlibat kasus korupsi. Dua di antaranya ada di Kabupaten Enrekang dan satu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Berikut daftar wilayah atau daerah ASN yang terlibat korupsi berdasarkan data Kemendagri:
Sebanyak 33 ASN di 11 provinsi yaitu; Provinsi Aceh (2 ASN), Provinsi Sumatera Barat (1), Provinsi Sumatera Utara (2), Provinsi Jambi (3), Provinsi Bengkulu (1), Provinsi Riau (2), Provinsi Banten (1), Provinsi Kalimantan Selatan (2), Provinsi Kalimantan Timur (5), Provinsi Papua (10), dan Provinsi Papua Barat (4).