BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Mencuri, Polsek Pasimasunggu Selayar Bekuk Lima Remaja

×

Mencuri, Polsek Pasimasunggu Selayar Bekuk Lima Remaja

Sebarkan artikel ini
Mencuri, Polsek Pasimasunggu Selayar Bekuk Lima Remaja setelah ketahuan melakukan aksi pencurian di rumah warga
Lima remaja di Kecamatan Pasimasunggu, Selayar meringkuk di tahanan polisi setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di rumah warga. (Foto: Dok Polsek Pasimasunggu)

MAKASSARCHANNEL, SELAYAR – Lima remaja di Desa Teluk Kampe, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar dibekuk polisi karena kedapatan mencuri di rumah warga.

Peristiwa ini terjadi Sabtu (17/7/2025) dini hari, dan semua pelaku telah diamankan.

Hingga Selasa (22/7/2025) lima remaja itu masih mendekam di bilik tahanan Polsek Pasimasunggu.

Mereka masing-masing berinisial DA (16), R (16), B (17), F (15) dan S (19).

Kontributor Makassarchannel di Selayar melaporkan, lima remaja, dan salah seorang di antaranya telah menikah ini kedapatan mencuri di Desa Bontobulaeng.

Pada Sabtu (17/7) dini hari salah seorang melakukan aksi pencurian di rumah warga Hj Lia di Desa Bontobulaeng.

Di Rumah Warga

Warga yang sebelumnya sudah mengetahui aksi pencurian itu, langsung menunggu di luar rumah Hj Lia, ketika salah seorang pelaku sudah ada di dalam.

Seorang warga berteriak ”pencuri” dan pelaku langsung keluar menyelamatkan diri. Ia bersembunyi di potongan drum, sebelum warga menangkapnya.

Setelah warga menangkap pelaku, pemilik rumah langsung menghubungi Polsek Pasimasunggu.

Petugas di Polsek langsung datang ke TKP untuk mengamankan pelaku pencurian ini.

Aksi Berulang Kali

Seorang warga mengaku seandainya polisi tidak cepat datang, warga sudh menghakimi pelaku.

Warga mengaku pelaku yang pencuri itu sudah melakukan aksi pencurian berulang kali di berbagai tempat.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pasimasunggu, Iptu Haryanto menjelaskan setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan interogasi.

Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tidak sendiri. Ia bersama empat temannya yang lain dari Kampung Tangnga.

Petugas Polsek kemudian kemudian menangkap komplotan pencuri itu satu per satu.

Rp 50 Juta

Menurut Kapolsek, total nilai serangkaian serangkaian aksi pencurian ini mencapai sekira Rp 50 juta.

Haryanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi penanganan kasus ini dengan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar.

Pihak Polsek telah melaporkan kepada Kasat Reskrim, AKP Muh Rifai.

Kasat Reskrim telah memerintahkan Kanit PPA dan Kanit Resmob untuk menuju Polsek Pasimasunggu.

Menurut Haryanto, seluruh proses penanganan kasus ini dengan memperhatikan ketentuan hukum terkait anak di bawah umur. ***

Tinggalkan Balasan