Alat peraga kampanye milik calon presiden nomor urut 01 ini berada di dua kecamatan di dalam wilayah administratif Kota Palopo.
Di Kecamatan Wara Timur dan Wara Selatan, alat peraga itu terpasang pada ruas jalan dan di tempel di pohon hingga tiang listrik.
Baca Juga :
Oknum Pejabat Bermesraan di Dalam Mobil
“Hari ini, di dua lokasi kecamatan kami lakukan penertiban APK, karena memang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23, 28, dan 33 tentang kampanye. Dalam pasal 31 ayat h disebutkan bahwa APK dan bahan kampanye dilalrang ditempel di taman dan pepohonan,” tutur Asbudi.
Selain menertibkan alat peraga kampanye milik calon presiden, Bawaslu dan Satpol PP Kota Palopo menertibkan juga alat peraga kampanye milik calon legislatif yang melanggar aturan.
“Kami cabut APK, baik Calon Presiden, Calon Legislatif, dan Calon DPD yang terpasang karena melanggar,” ucapnya. (din)