MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Massa mengepung Gedung Pengadilan Negeri Sinjai di Jl Jenderal Sudirman, Rabu (22/6/2022), menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pembunuhan.
Aksi itu berlangsung sehari setelah Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Andi Muhammad Yusuf yang baru berusia 17 tahun.
Sebagai informasi, Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis oleh preman, Minggu (27/2/2022) pukul 01.37 Wita di Jl Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.
Korban dihabisi oleh empat orang yang kini jadi terdakwa. Mereka adalah; Abd Rahman (23) (tersangka utama), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat melakukan pembunuhan, pelaku terekam kamera CCTV.
Keluarga korban pun mendesak hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa pembunuhan.
Berita Terkait :
Aliansi Mahasiswa Bersatu Demo Di Bundaran Bambu Sinjai
Dalam aksi yang berlangsung damai itu, massa sampai menutup separuh badan jalan dan bergantian melakukan orasi. Aksi unjuk rasa massa ini dijaga ketat oleh anggota Polres Sinjai.
“Kami minta hakim menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa karena menghilangkan nyawa keluarga kami dengan sadis,” kata Koordinator Aksi Solidaritas Keluarga dan Kerabat Korban, Andi Wahyuni.
Mereka menilai pembunuhan terhadap almarhum Andi Muhammad Yusuf sebagai sebuah tindakan kejahatan kemanusian yang tidak beradab dan merendahkan martabat kemanusian.
Selain itu, kejahatan yang dialami korban adalah bentuk kekerasan terhadap anak
Hakim Pengadilan Negeri Sinjai, Wildan Akbar, ketika menerima perwakilan massa, menyampaikan bahwa kasus itu sedang diprosesnya. Dia meminta keluarga korban menyerahkan kasus itu ke aparat hukum.
“Kami akan proses kasus itu secara objektif,” janji Wildan Akbar. (fir)