Masa Kerja Panitia Hak Angket DPRD Takalar Berakhir, Mereka Bakal Lakukan Ini Terhadap Bupati Syamsari

MAKASSARCHANNEL.COM – Seperti sebelumnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta mengabaikan lagi panggilan Panitia Hak Angket DPRD Takalar pada sidang yang diagendakan berlangsung, Senin (30/11/2020). Ini merupakan yang ketiga kalinya dia mangkir.

Ketua Panitia Hak Angket DPRD Takalar, Nurdin HS, di ruang Komisi I, mengatakan, setelah ditunggu hingga pukul 12.00 Wita, sidang tetap dilaksanakan tanpa kehadiran Bupati Syamsari.

“Sidang ke-sembilan ini sebagai penutup kerja-kerja Panitia Hak Angket kepada bupati. Hasilnya, akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar,” ungkap Nurdin HS yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Takalar.

“Setelah itu, rekomendasi dari Panitia Hak Angket akan diserahkan kepada Mendagri dan KPK,” imbuhnya.

Terpisah, salah seorang anggota Panitia Hak Angket, Andi Noor Zaelan, melalui telepon, Selasa (1/12/2020), mengatakan, “Tujuh kali Panitia Hak Angket memanggil bupati dan para pimpinan OPD namun tidak hadir. Sementara panggilan kepada para ASN yang didemosi maupun nonjob serta lembaga lain semuanya hadir.”

Berita Terkait :
Panitia Hak Angket Panggil Bupati dan Sekda Takalar, DPRD Bakal Konsultasi Mabes Polri Soal Panggilan Paksa

“Soal ketidakhadiran Bupati Syamsari dan para pimpinan OPD, biarlah masyarakat yang menilai karena kami hanya menjalankan fungsi pengawasan yang diamanatkan Undang-Undang,” kata Andi Ellang sapaan akrab Andi Noor Zaelan.

Terkait skor MCP (Monitoring Centere for Prevention) Sulawesi Selatan, per 6 November 2020, yang menempatkan Kabupaten Takalar hanya mendapat 55,80 persen untuk perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa hanya 22,94 persen, Andi Ellang mengaku tidak kaget mendengar informasi capaian itu.

“Saya tidak kaget soal itu, karena apa yang disampaikan KPK melalui aplikasi MCP itu, berkesesuian dengan salah satu dari empat alasan hadirnya Hak Angket adalah Pengelolaan APBD yang tidak tertib dan tidak taat azas.”

Sebagai informasi, pada dua bidang yang sama untuk dua Kabupaten tetangga yakni Gowa mendapat skor 61,06 persen dan 59,69 persen. Bahkan, Jeneponto mencapai skor 71,15 persen dan 62,12 persen.

Menjawab pertanyaan tentang rekomendasi yang akan dikeluarkan Panitia Hak Angket, lelaki berkumis tebal yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Takalar ini, menegaskan, “Rekomendasi 40 halaman telah disiapkan untuk selanjutnya diserahkan kepada Mendagri dan KPK.” (kin)

https://simpellink.com/Rusdy_Embas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *