Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Pencucian Uang Rp17 M

Dalam persidangan, tim jaksa penuntut mengajukan permohonan agar kasus pencucian uang ini dipindahkan ke Pengadilan Kuala Lumpur untuk diadili bersama-sama dengan enam dakwaan lainnya yang dijeratkan kepada Muhyiddin, pekan lalu. Persidangan di Kuala Lumpur dijadwalkan akan digelar kembali, tanggal 26 Mei.

Tim jaksa juga menawarkan agar pembebasan dengan jaminan 2 juta Ringgit dengan dua penjamin yang diberlakukan Pengadilan Kuala Lumpur untuk juga diberlakukan bagi dakwaan pencucian uang yang dibacakan di Pengadilan Shah Alam. Pengadilan juga meminta Muhyiddin menyerahkan paspornya hingga persidangan kasusnya selesai.

Baca Juga :
Pengadilan Malaysia Vonis Istri Mantan PM Malaysia 20 Tahun Penjara

Hakim Rozilah Salleh setuju untuk mentransfer kasus pencucian uang ini ke Pengadilan Kuala Lumpur dan memberlakukan ketentuan pembebasan dengan jaminan yang sama untuk kasus ini.

Pekan lalu, Muhyiddin didakwa empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait dana stimulus COVID-19 sebesar 232,5 juta Ringgit dan dua dakwaan pencucian uang terkait dana sebesar 195 juta Ringgit di Pengadilan Kuala Lumpur. Atas enam dakwaan itu, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 15-20 tahun penjara.

Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dijeratkan terhadap dirinya. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *