Mantan Kepala Unit Pegadaian Tersangka Gadai Fiktif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menetapkan mantan kepala unit pegadaian tersangka gadai fiktif senilai Rp800 juta

MAKASSARCHANNEL, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menetapkan mantan kepala unit pegadaian tersangka gadai fiktif senilai Rp800 juta.

Kini, mantan Kepala Unit PT Pegadaian Wekke’e berinisial YN itu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham mengatakan, YN menggunakan KTP warga yang terdaftar sebagai nasabah untuk gadai fiktif dan memberikan taksiran tinggi.

Menurut Ilham, peempuan berusia 37 tahun itu aksi sejak September 2023 hingga Januari 2024.

Gunakan KTP Nasabah

“Iya perempuan, mantan Kepala unit Pegadaian Wekke’e. Kasusnya gadai fiktif, memberikan taksiran tinggi. Statusnya sudah tersangka,” kata Ilham, Rabu (17/7/2024).

Dia melanjutkan, “Yang bersangkutan menggunakan KTP warga yang terdaftar sebagai nasabah pegadaian untuk gadai fiktif. Nah itu unprosedural.”

Aksi YN tercium oleh Sistem Pengendalian Internal (SPI) PT Pegadaian dan melaporkan ke Kejari Parepare.

Merespons laporan itu, Kejari Parepare langsung menyelidiki dan menemukan kerugian Rp800 juta atas tindakan YN.

Miliki Otoritas Khusus

Dia mengatakan, kepala unit memang mendapat otoritas khusus sebagai penaksir dan menyetujui pegadai. Itu diketahui oleh SPI.

“Kami melakukan penyelidikan, menemukan kerugian perusahaan kurang lebih Rp 800 juta,” ungkap Ilham.

Jaksa mengenakan YN Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan Kepala Unit Pegadaian yang jadi tersangka gadai fiktif itu, kini sudah berada di Lapas Parepare dan terancam hukuman lima tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *