BERITA TERKINIKORUPSIPOLKUMHAM

Mantan Kajari Enrekang Tersangka Pemerasan Baznas

×

Mantan Kajari Enrekang Tersangka Pemerasan Baznas

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kajari Enrekang tersangka pemerasan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Enrekang

MAKASSARCHANNEL, JAKARTAKejaksaan Agung menetapkan mantan Kajari Enrekang tersangka pemerasan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Enrekang.

Kejagung menetapkan juga SL (swasta) sebagai tersangka dalam kasus sama yakni dugaan dugaan penerimaan uang terkait penanganan perkara Baznas Enrekang.

Sebagai informasi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Tentang SL, Kapuspenkum Kejaksaan Agung belum memberi penjelasan tentang tersangka tersebut.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan P dan SL sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, penanganan perkara tersebut berjalan berjenjang dan profesional, mulai dari proses intelijen, pengawasan, hingga pelimpahan ke JAM Pidsus untuk proses pemidanaan.

Jaksa Agung, lanjut Anang, secara konsisten menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh jajaran Korps Adhyaksa.

“Dalam penanganan perkara Baznas, saat menjabat sebagai Kejari Enrekang. Kami dapat aduan dan cukup bukti dan ini perbuatan tercela dan hari ini penetapan tersangka,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Senin (22/12/2025).

Kasus Baznas Enrekang

Kejari Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menetapkan mantan Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana zakat.

Syawal menjadi tersangka bersama tiga komisioner aktif Baznas Enrekang lainnya yakni Baharuddin, Kadir Lesang dan Kamaruddin.

Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan mengatakan, keempat tersangka terlibat kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang tahun anggaran 2021-2024.

Modusnya mereka melakukan perbuatan melawan hukum itu dengan menyalurkan bantuan tidak sesuai ketentuan.

“Terdapat pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik atau penerima zakat, seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat, verifikasi administrasi dan melakukan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Penyalahgunaan Amil

Ketika itu, Andi Fajar mengungkapkan, pihaknya juga menemukan tersangka menyalurkan dana kepada organisasi yang tidak termasuk dalam kriteria penerima ZIS.

Tak hanya itu, jaksa penyidik mendapatkan penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai Baznas secara berlebihan seperti, tunjangan, insentif lembur hingga gaji ke-13, sehingga menimbulkan kerugian negara sekira Rp16,6 miliar.

“Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulsel serta hasil audit syariah dari Kementerian Agama RI, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp16,6 miliar,” kata Andi Fajar, ketika itu.

Kejaksaan Negeri Enrekang menahan keempat tersangka selama 20 hari dan menitipkan di Rutan Kelas IIB Enrekang sambil menunggu tahapan lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan