MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan masukkan nama mantan cabup Sinjai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Terkait informasi tersebut, Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin, Selasa (25/2/2025), mengatakan, “Betul. Nursanti masuk DPO Polda Sulsel.”
Penetapan Nursanti sebagai DPO tertuang dalam surat DPO nomor : DPO/ II/ II/ RES.1.11/2025/Ditreskrimum.
Polda Sulsel menetapkan nama mantan Cabup Sinjai Pilkada 2024 sebagai DPO karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hanya Dapat 717 Suara
Meski demikian, AKBP Yerlin belum bersedia merinci modus penipuan dan penggelapan yang mantan cabub Sinjai itu lakukan.
Sebagai informasi, Nursanti merupakan mantan calon bupati Sinjai pada Pilkada Serentak 2024.
Nursanti sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Lukman H Arsal, dengan nomor urut tiga.
Namun mereka gagal memenangkan kontestasi lima tahunan itu. Pasangan itu hanya mendapat dukungan 717 suara. ***