Mantan Ajudan SYL Akui Antar Uang Untuk Firli

Polda Metro Jaya kantongi kesaksian SYL setor uang ke Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan ajudan SYL akui antar uang untuk Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panji Harjanto, mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo, mengaku menyerahkan tas berisi uang saat SYL menemui Firli di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, tahun 2022.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK menghadirkan Panji dalam sidang lanjutan terdakwa SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) itu, mantan Menteri Pertanian SYL jadi terdakwa .

“Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya pak Firli Bahuri, saudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?” tanya hakim ketua majelis Rianto Adam Pontoh.

Uang Dari Direktur Alsintan

“Saya disuruh pegang saja. Ada tas isinya uang,” jawab mantan ajudan SYL itu.

Panji mengaku menerima tas berisi uang tersebut dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang juga sudah terdakwa.

“Uang dari mana? Dari siapa?” cecar hakim.

“Itu saya kurang tahu. Uangnya pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan,” jawab Panji sembari menjelaskan bahwa uang tersebut tersimpan di tas berwarna hitam.

“Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?” tanya hakim lagi.

Uang Dolar

Panji spontan menjawab, “Dolar.”

“Jumlahnya berapa?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” respons Panji.

Selanjutnya, Hakim mengingatkan Panji untuk berterus terang memberikan jawaban.

“Coba saudara ingat. Ini keterangan saudara ada di sini, saya hanya ingatkan saja, apakah Rp2 miliar, Rp1 miliar atau berapa?” tanya hakim.

“Saya hanya megang saja,” jawab Panji.

“Saudara melihat enggak uang itu?” tanya hakim lagi.

Sesama Ajudan

“Saya hanya megang saja,” timpal Panji.

“Baik. Uang itu disiapkan untuk siapa?” tambah hakim.

“Perintahnya saya kasih sesama ajudan,” ungkap Panji.

“Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?” lanjut hakim mengonfirmasi.

“Ke ajudan pak Firli,” jawab Panji.

Jaksa mendakwa politikus Partai Nasdem SYL melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi berupa sebanyak Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

SYL melakukan tindak pidana itu bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Keperluan Pribadi

SYL menggunakan uang hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem;

Acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk memeras SYL.

Hanya saja, hingga saat ini, polisi belum menahan mantan Ketua KPK Firli KPK yang juga purnawirawan jenderal polisi bintang tiga. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *