Mahfud MD Bantah Laporkan Rommy ke KPK

“Itu begini, ritualitas orang ditangkap itu ada tiga. Pertama bilang bahwa saya ini dijebak. Padahal, nggak mungkin. Orang nggak mungkin dijebak dengan OTT kan, karena OTT itu pasti dibuntuti sudah lama dan dia sendiri yang ngatur pertemuannya,” kata Mahfud di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).

“Kedua, dibilang saya ini korban politik. Selalu begitu dan juga tidak ada jawaban lain orang yang kena OTT itu. Selama ini begitu. Nanti sesudah diperiksa, ditunjukkan bukti-bukti awalnya ini. Kamu tanggal sekian, kamu bicara begini janjinya ini. Tanggal sekian ganti HP (handphone/telepon seluler) nomor ini dan seterusnya. Baru dia, oh iya,” kata Mahfud.

“Lalu ritual berikutnya, kalau sidang nanti yang pertama itu eksepsi, saya menolak itu semua, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kan selalu begitu urutannya. Eksepsi ini itu, penolakan bahwa itu tidak benar. Setelah sidang kedua dan ketiga masuk materi, nggak bisa menolak,” imbuh Mahfud.

Baca Juga :
Pengguna Jasa Vanessa Bakal Bersaksi di Pengadilan

Rommy dijerat KPK dalam OTT pada Jumat, 15 Maret 2019. Dia diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan M Muafaq Wirahadi. Haris merupakan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq adalah Kepala Kantor Kemenag Gresik. KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Namun KPK menilai ada aktor intelektual lain di Kemenag yang memegang peranan dalam pusaran transaksi haram itu.

Pada Sabtu, 16 Maret, Rommy membagikan selembar surat terbuka pada wartawan di KPK. Di dalam surat itu, Rommy menepis semua tuduhan padanya.

“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasatpun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka,” kata Rommy dalam surat terbukanya itu. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *