Iwan menjelaskan, penerbitan IUP pun dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedangkan HGU diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Masih menurut Iwan, stasus pengelolaan lahan negara juga masih ada di sektor kehutanan, namanya hutan tanaman industri (HTI). Yang menerbitkannya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Baca Juga :
KPK Sita Aset Satker Kementerian PUPR
Namun, Iwan menegaskan bahwa izin di sektor tambang dan hutan pun harus berdasarkan rekomendasi dari Kementerian ATR. Pasalnya, pemenuhan syarat untuk mendapatkan hal itu dilakukan di ATR.
“Iya menteri ESDM atas rekomendasi Menteri ATR, sama kok dia izin lokasi dulu, syaratnya sama seperti HGU. Kalau yang HTI dan HPH itu LHK,” jelas dia.
Tidak hanya itu, lanjut Iwan, khusus usaha pertambangan yang wilayahnya masuk ke dalam kawasan pun akan ada izin tambahan yang diterbitkan oleh Gubernur, yaitu izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Izin usaha pertambangan di kawasan hutan, maka ada tambahan izin, yaitu izin pinjem pakai kawasan hutan, setelah selesai dikembalikan,” ungkap dia. (wan)