MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.
Dalam KMA itu, tercantum distribusi kuota haji reguler dan haji khusus setiap provinsi di Indonesia. Tahun 2023 ini, Indonesia dapat kuota haji 221.000 orang, tanpa batasan umur.
Rinciannya, sebanyak 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Provinsi Jawa Barat mendapat kuota terbanyak, yakni 38.723 jamaah. Sedangkan hanya kebagian 7.272 jamaah.
“KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menag, Kamis (23/2/2023).
Menurut KMA itu, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Berita Terkait :
Siap-Siap, Arab Saudi Segera Izinkan Indonesia Kirim Jamaah Umrah
Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang (kloter).
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.
“Jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jamaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota itu digunakan untuk jamaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” katanya.
Dijelaskan pula, jika terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, maka sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.