“Karena seluruh bukti-bukti dan kekuatan fakta-fakta hukum yang sudah kita sampaikan di persidangan MK tersebut sudah kita sampaikan dan sudah terang benderang. Telanjang kecurangan tersebut disampaikan, mudah-mudahan hakim bisa secara jernih memutuskannya itu, tandasnya.
Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK dipercepat atau dimajukan dari rencana Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Baca Juga :
Video Kekerasan di Instagram Nurdin Abdullah, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.
Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Fajar Laksono memastikan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019).