KPU Sulsel Akan Tunda Pelantikan Hamsyah Ahmad

Komisi Pmilihan Umum, KPU Sulsel pelantikan Hamsyah Ahmad sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan karena kasus korupsi

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum, KPU Sulsel akan tunda pelantikan Hamsyah Ahmad sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan 2024-2029.

KPU Sulsel melakukan itu setelah Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan anggota DPRD Sulsel terpilih Hamsyah Ahmad sebagai tersangka, Selasa (16/7/2024).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bantaeng yang juga Ketua DPRD Bantaeng itu tersandung kasus korupsi anggaran rumah dinas DPRD Bantaeng.

Sebagai informasi, Hamsyah Ahmad terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel pada Pemilu 2024.

Kalahkan Ketua DPC PPP Bantaeng

Hamsyah Ahmad bertarung sebagai caleg provinsi dari dapil IV meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Dari tujuh kursi yang tersedia, Hamsyah Ahmad menempati posisi keenam dengan perolehan suara pribadi 15.257.

Hamsyah Ahmad mengalahkan petahana sekaligus Ketua DPC PPP Bantaeng Andi Sugiarti Mangun Karim.

Meski menang di pileg 2024, KPU Sulsel menunda pelantikan Hamsyah Ahmad hingga ada putusan berkekuatan tetap oleh Pengadilan.

Tunggu Klarifikasi Kejari Bantaeng

Sementara agenda pelantikan anggota DPRD Sulsel 2024 terpilih akan berlangsung 24 September 2024.

Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, karena adanya kasus tersebut KPU Sulsel masih menunggu klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Jajaran di KPU Kabupaten Bantaeng kita perintahkan untuk melakukan klarifikasi atau koordinasi dengan Kejaksaan Bantaeng,” kata Adiwijaya.

Klarifikasi itu dilakukan menurut Adiwijaya untuk memastikan penetapan Hamsyah Ahmad sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Ketentuan PKPU 6 Tahun 2024

KPU Sulsel menurut Adiwijaya, menerapkan pasal 49 ayat 3 sesuai ketentuan PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dan penetapan kursi caleg terpilih.

“Di pasal 49 ayat 3 berbunyi bahwa dalam hal caleg terpilih ditetapkan sebagai tersangka maka KPU sesuai tingkatan menyampaikan usulan penundaan pelantikan terhadap bersangkutan,” kata Adiwijaya.

Penundaan pelantikan itu menurut Adiwijaya untuk menunggu hasil putusan tetap dari pengadilan.

Jika terbukti bersalah nantinya atau sudah ada kekuatan hukum tetap maka mekanisme dari aturan KPU akan berubah.

“Logikanya kalau dia diancam 5 tahun bagaimana dia mau bekerja, makanya secara bertahap,” jelas Adiwijaya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *