KPU Lutra Sosialiasi Aturan Pilkada Serentak 2020

Kampanye dimulai dengan pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye atau kegiatan lain. Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik 22 November-5 Desember 2020. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6 Desember-8 Desember 2020.

Kepala BPBD Lutra Muslim Muhtar, yang mewakili Bupati Lutra mengatakan, terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, tidak perlu lagi diskusikan karena sudah ditetapkan pemerintah dan DPR.

“Yang penting diutamakan yakni mengikuti protokol kesehatan dan mengambil bagian dari pencegahan virus corona termasuk dalam tahapan Pilkada dan hari H-nya 9 Desember 2020,” kata Muslim Muhtar.

Berita Terkait :
KPU Lutra Sudah Cairkan Anggaran Pilkada Tahap Pertama

Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain, Kabag Ops Polres Lutra Kol Anhar, Pabung Lutra Mayor Arm Safaruddin, Komisioner Bawaslu Ibrahim Umar, Kepala Rutan Lutra, Kepala UPBU Andi Jemma Masamba Moh Saboe, Kadis Infokom Arief R Palallo, Kesbang, Dukcapil, Ketua JaDI Lutra Abdul Azis dan Pimpinan Parpol.

Tahapan Pilkada:

Tanggal 4-6 September 2020: Pendaftaran pasangan calon
Tanggal 23 September 2020: Penetapan pasangan calon
Tanggal 26 September 2020 : Tahapan kampanye selama 71 hari.
Tanggal 22 November-5 Desember 2020 : Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik
Tanggal 6 Desember-8 Desember 2020, Masa tenang dan pembersihan alat peraga. (yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *