MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara membuka pendaftaran sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di TPS di tiap dusun dan desa.
Komisioner KPU Lutra Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rahmat, melalui Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa se Luwu Utara mengatakan, untuk tahapan pembentukan KPPS dimulai sejak Kamis 1 Oktober hingga 23 November 2020.
Rahmat mengatakan, jika tak ada masa perpanjangan pendaftaran, pembentukan KPPS selesai dalam kurun waktu 36 hari. Tetapi jika ada perpanjangan pendaftaran maka masa penerimaannya akan selesai dalam 41 hari.
“KPPS berjumlah 7 orang dan ditambah dengan 2 orang pengaman (Linmas). Ini berdasarkan Surat KPU Nomor: 549/PP.04.02-SD/7322/KPU-KAB/IX/2020 tentang Pembentukan KPPS,” kata Rahmat.
Berita Terkait :
Lindungi Hak Pilih, KPU Lutra Buka Posko Layanan Khusus DPS
Menurut Rahmat, rekrutmen tenaga KPPS itu dilakukan oleh masing-masing PPS di tiap desa/ kelurahan. Tahapan rekrutmen diumumkan di kantor desa dan sekretariat PPS. Syaratnya, calon KPPS harus memiliki jenjang pendidikan terakhir SMA sederajat.
“Di tengah pandemi Covid-19, peserta yang lulus nanti wajib menjalani pemeriksaan rapid test. Jika ada yang reaktif, maka akan diganti. Begitu pula dengan yang tidak bersedia dirapid test, akan diganti dengan yang lain, ” katanya. (yus)