MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Sulsel dan langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni ER dan AS.
“Para tersangka NA, ER, dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya ada di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.
“Saudara NA akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1. AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih,” kata dia.
Firli mengatakan, pada penahanan ini KPK mengedepankan protokol pencegahan Covid-19. Para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri.
“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 kita sangat-sangat memahami bahwa keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi terkait dengan itu maka setiap orang yang ditangkap KPK perlu dipastikan tidak tertular atau tidak menyebarkan pandemi Covid-19. Karenanya para tersangka akan mengalami dan menjalankan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” kata Firli. (res)