MAKASSARCHANNEL.COM – Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif, Nurdin Abdullah, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/3/2021).
Nurdin tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Usai pemeriksaan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, tersangka NA, tersangka ER dan tersangka AS masing-masing diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saling menjadi saksi.
“Hari ini ketiganya diperiksa sebagai tersangka. Jadi belum masuk materi pemeriksaan. Pemeriksaan masih sebatas konfirmasi awal di antaranya mengenai identitas masing-masing tersangka,” tambah Ali Fikri.
Berita Terkait :
KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka
Tim penyelidik KPK, lanjut Ali Fikri, menggali pengetahuan para tersangka terkait beberapa hal.
“Dalam pemeriksaan tersebut, NA dikonfirmasi terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk NA oleh AS melalui ER,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp.
Ali Fikri mengonfirmasikan juga dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh Agung Sucipto yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat.
“Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam BAP (Berita Acara Persidangan) pemeriksaan yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Fikri.
Selanjutnya, menurut Ali Fikri, tim penyidik KPK akan kembali mengagendakan pemeriksaan.
“Untuk pemeriksaan masing-masing sebagai tersangka, jika nanti sudah didampingi Tim PH (Penasehat Hukum). Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri. (res)