Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta. Iwa mengaku akan mengikuti proses hukum.
“Alhamdulilah tadi sudah dapat pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik. Saya akan ikuti proses (hukum),” kata Iwa saat keluar dari Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
Iwa keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB. Iwa terlihat memakai rompi tahanan. Tangannya diborgol.
Iwa mengatakan, menjalankan setiap proses hukum di KPK dan akan mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Baca Juga :
Bupati Syamsari Enggan Tanggapi Lima Butir “Kesepakatan Jakarta”, Ini Kata Legislator dan NGO
“Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari, akan mendukung proses hukum. Saya dukung KPK untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya dilansir detik.com.
Iwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Guntur selama 20 hari kepada. KPK mengingatkan Iwa agar kooperatif. Selain KPK juga tengah menelusuri informasi lain soal Iwa selama menjabat sebagai Sekda Jabar.
“KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait ybs selama menjadi Sekda,” kaya Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati. (din)













